logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMeski Haris dan Fatia Lolos,...
Iklan

Meski Haris dan Fatia Lolos, Pasal Karet UU ITE dan KUHP Baru Masih Jadi Ancaman

Meski Fatia dan Haris divonis bebas, ancaman kriminalisasi dari jeratan pasal karet UU ITE dan KUHP baru masih ada.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Pihak terlapor dugaan fitnah oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan para pendukungnya mengenakan "Masker Pembungkaman" sebagai bentuk protes kebebasan berpendapat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
ERIKA KURNIA

Pihak terlapor dugaan fitnah oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan para pendukungnya mengenakan "Masker Pembungkaman" sebagai bentuk protes kebebasan berpendapat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak hanya rentan menyasar kelompok kritis seperti aktivis. Masyarakat biasa pun terancam karena masih ada pasal-pasal karet di revisi kedua UU ITE dan Kitab Undang-udang Hukum Pidana baru.

Catatan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga akhir 2023, masih ada korban-korban kriminalisasi UU ITE seperti kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Para korban kriminalisasi itu, antara lain, Bintatar Sinaga, Septia Dwi Pertiwi, dan Daniel Frits M Tankilisan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan