Iklan
Meski Haris dan Fatia Lolos, Pasal Karet UU ITE dan KUHP Baru Masih Jadi Ancaman
Meski Fatia dan Haris divonis bebas, ancaman kriminalisasi dari jeratan pasal karet UU ITE dan KUHP baru masih ada.
JAKARTA, KOMPAS β Pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak hanya rentan menyasar kelompok kritis seperti aktivis. Masyarakat biasa pun terancam karena masih ada pasal-pasal karet di revisi kedua UU ITE dan Kitab Undang-udang Hukum Pidana baru.
Catatan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga akhir 2023, masih ada korban-korban kriminalisasi UU ITE seperti kasus Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Para korban kriminalisasi itu, antara lain, Bintatar Sinaga, Septia Dwi Pertiwi, dan Daniel Frits M Tankilisan.