Tiga Pasal Larangan Aparatur Desa Gabung Partai Politik Digugat ke MK
MK diminta membatalkan tiga pasal dalam UU Desa yang mengatur larangan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menjadi pengurus partai politik.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Selain bertentangan dengan konstitusi, larangan yang diatur dalam tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu juga dinilai diskiminatif dan tidak memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk aktif dalam politik praktis.
Permohonan itu diajukan oleh Mahmudi, Sekretaris Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia menguji tiga pasal dalam UU Desa, salah satunya Pasal 29 huruf g yang menyebutkan, ”Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”. Selain itu, Pasal 51 huruf g yang mengatur larangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik serta Pasal 64 huruf h yang juga mengatur larangan menjadi pengurus parpol bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).