logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Desak DPR...
Iklan

Masyarakat Sipil Desak DPR Buka Pembahasan RUU ITE

Pelibatan publik dalam pembahasan revisi UU ITE cukup krusial mengingat draf RUU ITE yang diajukan pemerintah masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 0 menit baca
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE menggelar aksi damai menuntut revisi total Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Minggu (28/5/2023), di Jakarta.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE menggelar aksi damai menuntut revisi total Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Minggu (28/5/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau RUU ITE. Pelibatan publik untuk mengawasi pembahasan penting karena RUU ITE itu masih memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi warga.

RUU ITE yang terbengkalai sejak 2021 akhirnya dibahas mulai akhir Mei lalu. Akan tetapi, sejak saat itu pula, pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah itu tak pernah dibuka untuk publik. Tidak terkecuali pada rapat panja, Rabu (12/7/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan