logo Kompas.id
Politik & HukumSinyal Transaksi Politik dalam...
Iklan

Peraturan Perundang-undangan

Sinyal Transaksi Politik dalam Revisi UU Desa

Tujuh bulan jelang Pemilu 2024, sembilan fraksi di DPR sepakat mengusulkan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun serta meningkatkan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 1 menit baca
Suasana rapat Panja Penyusunan RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat Panja Penyusunan RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Barisan ribuan kepala dan aparatur desa yang memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/7/2023) siang, bubar seketika. Tak sampai tiga jam, unjuk rasa untuk menyampaikan sejumlah poin usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berakhir. Hasil pembicaraan selama 12 menit antara perwakilan kepala desa dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat cukup untuk memulangkan mereka.

Pembicaraan itu terjadi antara 11 kepala desa (kades) yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Di sela-sela unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, 11 kades keluar barisan untuk menemui pimpinan DPR di lantai 4 Gedung Nusantara III.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Sinyal Transaksi Politik dalam Revisi UU Desa".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan