Kode Etik
Giliran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak siap menghadapi laporan ICW ke Dewan Pengawas KPK terkait percakapannya dengan pihak yang beperkara, yakni pejabat Kementerian ESDM.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F18%2Fb860868f-b967-461d-b3d6-36c702be63f4_jpg.jpg)
Para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berjalan keluar lobi setelah menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, giliran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik. Tanak dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara, yakni Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Froyote Sihite.
Laporan tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, ke kantor Dewan Pengawas KPK di Jakarta, Selasa (18/4/2023). Laporan itu dilengkapi dengan bukti salinan percakapan Tanak dengan Idris yang tersebar di media sosial.