Kembali Revisi UU MK, DPR Diminta Coret Pasal Evaluasi Hakim Konstitusi
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, tidak ada satu negara pun di dunia yang mengatur ”recalling” hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta mencoret pasal mengenai evaluasi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul yang ada di dalam draf revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sebab, mekanisme evaluasi tersebut mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
”Tidak ada di seluruh dunia recalling hakim konstitusi oleh lembaga pengusul. Recalling semacam itu tent ada kaitannya dengan respons politik terhadap putusan-putusan MK yang mengecewakan para politikus,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi UU MK, Kamis (30/3/2023).