logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTolak Tuduhan, KPU Tegaskan...
Iklan

Tolak Tuduhan, KPU Tegaskan Telah Jalankan Putusan Bawaslu

KPU menyatakan telah melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi administrasi persyaratan perbaikan Partai Prima. Selanjutnya, Partai Prima dan KPU akan menambah bukti pada sidang Rabu esok.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
Β· 0 menit baca
Majelis sidang yang diketuai Puadi dan anggota majelis Toto Haryono dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima terhadap KPU di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
AYU OCTAVI ANJANI

Majelis sidang yang diketuai Puadi dan anggota majelis Toto Haryono dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima terhadap KPU di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menegaskan telah melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu yang memerintahkan pihaknya memverifikasi administrasi persyaratan perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima selaku calon peserta Pemilu 2024. Karena itu, KPU meminta majelis pemeriksa menolak tuduhan Partai Prima.

Di hadapan majelis sidang yang diketuai Puadi dan anggota majelis Toto Haryono, pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, yang menjadi perwakilan KPU selaku pihak terlapor pada persidangan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023). Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu digelar Bawaslu atas pengaduan Partai Prima, yang sebelum dinyatakan gagal oleh KPU sebagai peserta pemilu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan