Nilai Ada Kejanggalan, Masyarakat Sipil Akan Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat ke KY
Berdasarkan catatan Themis Indonesia, sepanjang 2018-2022, sebanyak 17 kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke PN Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Karena itu, putusan kabul atas gugatan ke KPU dinilai aneh.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah elemen masyarakat menilai ada kejanggalan dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Mereka menduga ada kesengajaan dari putusan itu untuk penundaan pemilu sehingga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke Komisi Yudisial.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum selaku tergugat dengan ganti rugi Rp 500 juta. Majelis hakim juga menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan pada 2 Maret 2023 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.