logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Agendakan Pengesahan...
Iklan

DPR Agendakan Pengesahan Perppu Cipta Kerja di Bulan Maret

Kendati sudah disetujui pada pembahasan tingkat satu, Perppu Cipta Kerja tak langsung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/2/2023). Menurut rencana, perppu akan disahkan setelah masa reses usai pada Maret 2023.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 0 menit baca
Buruh memakai caping bertuliskan ”Tolak Omnibus Law” saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa sambil menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Buruh memakai caping bertuliskan ”Tolak Omnibus Law” saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa sambil menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Kamis (16/2/2023). Sebelum perppu tersebut disahkan seusai reses pada Maret 2023, DPR masih akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disepakati dalam pembicaraan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/2/2023). Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU itu diwarnai penolakan dari dua fraksi DPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dua fraksi DPR yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Kedua fraksi itu juga pernah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada 2020.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan