DPR Agendakan Pengesahan Perppu Cipta Kerja di Bulan Maret
Kendati sudah disetujui pada pembahasan tingkat satu, Perppu Cipta Kerja tak langsung disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/2/2023). Menurut rencana, perppu akan disahkan setelah masa reses usai pada Maret 2023.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat belum mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Kamis (16/2/2023). Sebelum perppu tersebut disahkan seusai reses pada Maret 2023, DPR masih akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disepakati dalam pembicaraan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/2/2023). Pengambilan keputusan tingkat satu terhadap RUU itu diwarnai penolakan dari dua fraksi DPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dua fraksi DPR yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Kedua fraksi itu juga pernah menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada 2020.