LEGISLASI
Pemerintah Usul Tujuh Poin Perubahan di RUU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam rapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (13/2/2023), mengatakan, UU ITE harus direvisi kembali agar pengaturannya lebih baik lagi di masa datang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F02%2F22%2Ffc74bcad-c840-4702-8f83-2e18636ce38e_jpg.jpg)
Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat (hoaks) di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021). Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan tujuh poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Poin perubahan itu telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembahasan RUU ITE tersebut, menurut rencana, akan dimulai setelah masa reses DPR atau pertengahan Maret 2023.