Selain Etik, Usut Dugaan Pidana di Kasus Perubahan Putusan MK
MK membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan perubahan dalam putusan MK. Namun, tak hanya etik, sejumlah pihak mendesak agar dugaan pidana di kasus itu juga diusut.
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/1/2023) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan guna mengusut dugaan perubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Namun, sejumlah pihak menilai penyelesaian secara etik oleh Majelis Kehormatan dinilai tidak cukup. Perubahan substansi putusan bisa memenuhi unsur pidana sehingga harus dilaporkan dan diusut oleh aparat penegak hukum.
โSudah semestinya dilakukan penegakan hukum untuk memastikan tindak pidana pemalsuan atau yang terkait bisa menguatkan proses penegakan etik,โ kata pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P Wiratraman, saat dinyatakan komentarnya terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah MK membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan perubahan itu.