logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSelain Etik, Usut Dugaan...
Iklan

Selain Etik, Usut Dugaan Pidana di Kasus Perubahan Putusan MK

MK membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan perubahan dalam putusan MK. Namun, tak hanya etik, sejumlah pihak mendesak agar dugaan pidana di kasus itu juga diusut.

Oleh
REBIYYAH SALASAH, KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 0 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diapit Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam konferensi pers di aula MK, Jakarta, Senin (30/1/2023)
REBIYYAH SALASAH

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diapit Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam konferensi pers di aula MK, Jakarta, Senin (30/1/2023)

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/1/2023) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan guna mengusut dugaan perubahan substansi putusan terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Namun, sejumlah pihak menilai penyelesaian secara etik oleh Majelis Kehormatan dinilai tidak cukup. Perubahan substansi putusan bisa memenuhi unsur pidana sehingga harus dilaporkan dan diusut oleh aparat penegak hukum.

โ€Sudah semestinya dilakukan penegakan hukum untuk memastikan tindak pidana pemalsuan atau yang terkait bisa menguatkan proses penegakan etik,โ€ kata pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P Wiratraman, saat dinyatakan komentarnya terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan langkah MK membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan perubahan itu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan