banner

Hakim Aswanto

Majelis Kehormatan MK baru saja dibentuk terkait Perubahan Ketiga atas UU No 24/2003. Sejauh mana mekanisme itu mampu menegakkan ”kehormatan dan keluhuran martabat hakim” dan sekaligus memulihkan kepercayaan publik?
Bagikan