Jabatan Kepala Desa yang Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Korupsi
BPS mencatat masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Catatan ini diperkuat oleh data KPK. Selama 2015-2022 terdapat 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.
JAKARTA, KOMPAS β Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak karena bisa meningkatkan risiko korupsi di desa. Presiden dan DPR diharapkan fokus menata pemerintahan desa untuk menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa.
Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data pada 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83. Catatan ini diperkuat oleh data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2015 hingga 2022 terdapat 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.