logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJabatan Kepala Desa yang...
Iklan

Jabatan Kepala Desa yang Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Korupsi

BPS mencatat masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Catatan ini diperkuat oleh data KPK. Selama 2015-2022 terdapat 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 0 menit baca
Salah satu spanduk tuntutan massa aksi yang terpasang di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa  meminta pemerintah merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
FAKHRI FADLURROHMAN

Salah satu spanduk tuntutan massa aksi yang terpasang di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa meminta pemerintah merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditolak karena bisa meningkatkan risiko korupsi di desa. Presiden dan DPR diharapkan fokus menata pemerintahan desa untuk menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data pada 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83. Catatan ini diperkuat oleh data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak 2015 hingga 2022 terdapat 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan