logo Kompas.id
Politik & HukumPerpanjangan Masa Jabatan...
Iklan

PEMERINTAHAN DESA

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan Politik

Revisi UU Desa seharusnya untuk pembenahan tata kelola pembangunan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, dan terkait implementasi pembangunan, bukan perpanjangan masa jabatan kepala desa .

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
Sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai kota di Indonesia berdiri di atas panggung di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut massa aksi, masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun.
FAKHRI FADLURROHMAN

Sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai kota di Indonesia berdiri di atas panggung di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). Ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut massa aksi, masa jabatan 6 tahun tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun rentan dipolitisasi dan sarat kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada 2024. Revisi Undang-Undang Desa lebih urgen dilakukan untuk pembenahan tata kelola pembangunan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, dan terkait implementasi pembangunan seperti mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mengemuka ketika kepala desa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka meminta masa jabatannya ditambah karena jangka waktu enam tahun dirasa tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang akibat pemilihan kepala desa juga membuat pekerjaan kepala desa terpilih menjadi sulit untuk terealisasi dalam 6 tahun.Mereka meminta agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Terpopuler