logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengadilan HAM RI Diharapkan...
Iklan

Pengadilan HAM RI Diharapkan Bisa Tangani Pelaku Pelanggaraan HAM di Luar Indonesia

Dengan konstruksi UUD, UU Pengadilan HAM butuh diluruskan oleh MK. Dikembalikan dalam konteks UUD supaya UU Pengadilan HAM mengatur HAM yang lebih luas dari hak warga negara.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/usOv1vulDWQdSMukVlnDFL9Mijo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F14%2F2c57acc3-9f19-4c4f-bdc6-1e6cbb083fda_jpg.jpg

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi (kiri) dan Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Staf Khusus Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Astriyani (kanan) ketika memberi keterangan mengenai seleksi hakim ad hoc Pengadilan HAM di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/7/2022). MA menargetkan mendapatkan 12 hakim ad hoc dengan kriteria dan kompetensi yang terbaik di bidang ini. Kriteria kandidat yang nantinya disaring melalui sejumlah tes dari beberapa calon telah mendaftar adalah memiliki kompetensi di bidang pelanggaran HAM berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu , para calon pun tetap dinilai dari jejak rekam mereka di bidang penegakan hukum dan juga HAM. MA juga menyatakan membuka masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pendapat dan informasi terkait calon yang nantinya diumumkan lebih lanjut, melalui surel Mahkamah Agung RI.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi diminta untuk memperluas yurisdiksi Pengadilan Hak Asasi Manusia sehingga bisa mengadili warga negara asing yang menjadi pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan ketika peristiwa tersebut ada di luar wilayah Indonesia. Pengaturan yang demikian dinilai sejalan dengan konstitusi yang mengakui universalitas HAM.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan