Fraksi-fraksi di DPR Akan Dalami Urgensi Perppu Cipta Kerja
DPR akan mempelajari isi Perppu Cipta Kerja sebelum memberikan pandangannya terhadap perppu itu. Sejumlah pengkaji tata negara mengkritik keras para pihak yang ”ngotot” memberi pembenaran terhadap Perppu Cipta Kerja.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat masih akan mendalami urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak. Namun, dua fraksi sudah menyatakan akan menolak perppu tersebut karena mereka tidak melihat adanya kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Mereka mengingatkan pemerintah agar tidak menyimpangi norma hukum tertinggi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya melalui putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan kepada pembentuk UU untuk memperbaiki UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja selama dua tahun sejak putusan dibacakan 21 November 2021. MK menegaskan, UU tersebut cacat formil sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, pada akhir Desember 2022, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim, penerbitan regulasi itu dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang kini dihadapi banyak negara, seperti krisis pangan, energi, keuangan, sampai perubahan iklim.