logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU Mahkamah Konstitusi ...
Iklan

MAHKAMAH KONSTITUSI

Revisi UU Mahkamah Konstitusi Berlanjut

Pemerintah berencana segera mengirim daftar inventarisasi masalah dan surat presiden terkait revisi UU MK. Revisi UU ini dianggap tidak mendesak serta dinilai memasukkan aturan untuk mengontrol hakim.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat seusai menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 November 2022.
SUHARTONO/KOMPAS

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat seusai menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 November 2022.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebelum 2 Desember 2022. Salah satu poin revisi dalam undang-undang itu adalah hakim konstitusi dapat dievaluasi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Poin revisi ini dinilai sebagai ”cara halus” DPR melegalkan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Pada 22 September 2022, Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU MK menjadi inisiatif DPR. Adapun UU 7/2020 tentang MK baru diundangkan pada 29 September 2020.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Revisi UU Mahkamah Konstitusi Berlanjut".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan