logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi III DPR Janji Tidak...
Iklan

Komisi III DPR Janji Tidak Terburu-buru Mengesahkan RKUHP

Komisi III DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Pengesahan akan dilakukan ketika seluruh elemen masyarakat sudah memahami isi rancangan undang-undang tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca

Suasana ketika rapat kerja antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana ketika rapat kerja antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Rapat kerja ini membahas penyampaian penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil sosialisasi pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ini menyusul adanya permintaaan penundaan pengesahan RKUHP oleh Dewan Pers. Komisi III DPR berjanji tidak akan terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP sampai seluruh elemen masyarakat memahami substansi rancangan undang-undang tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan