logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengecualian pada Perlindungan...
Iklan

Pengecualian pada Perlindungan Data Pribadi Dipersoalkan ke MK

UU PDP mengatur subyek data dapat mengendalikan data pribadinya. Namun, hak itu tak berlaku untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Salah satu aplikasi angkutan perjalanan memberikan saran mengunggah kartu tanda penduduk sebagai syarat bagi pengguna aplikasi agar dapat memperoleh pelayanan lebih banyak. Saran ini tak diikuti dengan pemberitahuan terkait penggunaan data itu di kemudian hari. Sementara, saat ini saja, banyak ditemukan data pribadi diperjualbelikan oleh kalangan tenaga pemasaran maupun di dalam jaringan.
DOKUMEN/KOMPAS

Salah satu aplikasi angkutan perjalanan memberikan saran mengunggah kartu tanda penduduk sebagai syarat bagi pengguna aplikasi agar dapat memperoleh pelayanan lebih banyak. Saran ini tak diikuti dengan pemberitahuan terkait penggunaan data itu di kemudian hari. Sementara, saat ini saja, banyak ditemukan data pribadi diperjualbelikan oleh kalangan tenaga pemasaran maupun di dalam jaringan.

JAKARTA, KOMPAS - Setidaknya dua perihal terkait dengan pengelolaan data pribadi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Hal pertama yang dipersoalkan terkait ketentuan pengecualian terhadap hak-hak subyek data untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini dipersoalkan antara lain karena UU Pelindungan Data Pribadi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan keamanan dan ketahanan nasional itu.

Hal lainnya yang dipersoalkan adalah tak berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan atau rumah tangga.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan