Pengecualian pada Perlindungan Data Pribadi Dipersoalkan ke MK
UU PDP mengatur subyek data dapat mengendalikan data pribadinya. Namun, hak itu tak berlaku untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS - Setidaknya dua perihal terkait dengan pengelolaan data pribadi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Hal pertama yang dipersoalkan terkait ketentuan pengecualian terhadap hak-hak subyek data untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Hal ini dipersoalkan antara lain karena UU Pelindungan Data Pribadi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan keamanan dan ketahanan nasional itu.
Hal lainnya yang dipersoalkan adalah tak berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan atau rumah tangga.