Tiga Bulan Berlalu, Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Sejak Mei hingga Agustus 2022, terdapat 71 penjabat kepala daerah yang diangkat. Namun, hingga kini, Kemendagri belum juga menerbitkan aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah berupa peraturan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Genap tiga bulan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik penjabat kepala daerah gelombang pertama. Namun, hingga saat ini, Kemendagri belum juga menerbitkan aturan teknis terkait pengangkatan penjabat kepala daerah dan evaluasinya dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP, sesuai saran Ombudsman RI dan amanat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada 12 Mei 2022, Tito melantik lima penjabat gubernur, yakni Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, dan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Kemudian, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.