logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTiga Bulan Berlalu, Mendagri...
Iklan

Tiga Bulan Berlalu, Mendagri Tak Kunjung Terbitkan Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Sejak Mei hingga Agustus 2022, terdapat 71 penjabat kepala daerah yang diangkat. Namun, hingga kini, Kemendagri belum juga menerbitkan aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah berupa peraturan pemerintah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selama satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Mereka yang dilantik adalah Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Akmal Malik (Sulawesi Barat), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Papua Barat). Para penjabat gubernur ini akan bertugas selama satu tahun. Mereka bisa kembali dipilih menjadi penjabat berikutnya atau diganti yang lain sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

JAKARTA, KOMPAS β€” Genap tiga bulan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik penjabat kepala daerah gelombang pertama. Namun, hingga saat ini, Kemendagri belum juga menerbitkan aturan teknis terkait pengangkatan penjabat kepala daerah dan evaluasinya dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP, sesuai saran Ombudsman RI dan amanat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada 12 Mei 2022, Tito melantik lima penjabat gubernur, yakni Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, dan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Kemudian, Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan