Adopsi Pengaturan Masa Jeda Bekas Narapidana Korupsi di Pileg 2024
Aturan masa jeda bagi bekas narapidana korupsi yang ingin berkontestasi di pilkada dinilai bisa jadi acuan untuk pemberlakuan aturan serupa bagi calon anggota legislatif di Pemilu Legislatif 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum diminta mengadopsi pengaturan masa jeda lima tahun bagi bekas narapidana korupsi dalam Pemilu Legislatif 2024 seperti halnya yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah. Tanpa aturan itu, dikhawatirkan bekas narapidana korupsi kembali marak maju atau dicalonkan partai politik dalam pemilu.
Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pernah melarang bekas narapidana korupsi ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Namun, setelah diuji ke Mahkamah Agung, larangan itu dibatalkan karena dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.