DUGAAN Pelanggaran Ham Berat
Komnas HAM Diminta Cepat Putuskan Kasus Munir
Komnas HAM mengaku telah mengirimkan surat dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membahas masalah Munir. Namun, belum ada respons yang kuat dari Presiden untuk membahas kasus Munir.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F18%2F9c2e4490-b820-461d-8aa6-4217f4abb5c3_jpg.jpg)
Mural pejuang hak asasi manusia Munir Said Thalib tergambar di sebuah gang sempit di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dianggap lamban dalam menetapkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus ini sudah terjadi hampir 18 tahun yang lalu dan sudah dilakukan pengkajian selama dua tahun. Apabila sungguh-sungguh, Komnas HAM dianggap bisa melakukan penyelidikan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) telah bertemu dengan komisioner Komnas HAM dan telah disampaikan hasil kerja selama dua tahun tim kajian data, fakta, dan pendapat hukum kasus pembunuhan Munir.