Sah! Pendaftaran Peserta Pemilu Dimulai 1 Agustus
Jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu sesuai dengan rencana awal KPU, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD akhirnya resmi diundangkan. KPU akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus. Parpol diharapkan tidak mendaftar di hari-hari terakhir karena kekurangan dokumen persyaratan tak bisa dilengkapi setelah masa pendaftaran ditutup.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Ada 150 pasal dalam PKPU tersebut disertai dengan 49 jenis lampiran.