logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Kaji Bentuk Payung ...
Iklan

Pemerintah Kaji Bentuk Payung Hukum Pemilu akibat Pemekaran Papua

Pemerintah selaku pembentuk undang-undang masih mempertimbangkan bentuk payung hukum apa yang akan dibuat untuk merespons dampak pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua terhadap Pemilu 2024.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memberikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memberikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua kepada Ketua DPR Puan Maharani (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan DPR diminta segera menerbitkan payung hukum revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau peraturan pemerintah pengganti UU sebagai payung hukum dampak elektoral akibat pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua. Masih ada waktu sekitar tiga bulan untuk menentukan bentuk payung hukum di antara dua pilihan itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada wartawan, Senin (4/7/2022), mengatakan, pemerintah selaku pembentuk UU masih mempertimbangkan bentuk payung hukum apa yang akan dibuat untuk merespons dampak pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Hal-hal yang dipertimbangkan pemerintah, di antaranya terkait teknis keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran berdasarkan hasil pemilu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan