OTONOMI KHUSUS
Pembahasan Pemekaran Papua Tidak Boleh Terburu-buru
Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM tiga rancangan undang-undang terkait pemekaran provinsi di Papua hanya berlangsung sekitar empat setengah jam. Pembahasan pemekaran ini diharapkan tidak terburu-buru.

Unjuk rasa penolakan kebijakan daerah otonom baru untuk Provinsi Papua di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM tiga rancangan undang-undang terkait pemekaran provinsi di Papua hanya berlangsung selama sekitar empat setengah jam. Sementara publik berharap pembahasan terkait pemekaran provinsi di Papua tidak terburu-buru agar ke depan tidak menjadi persoalan.
Pembahasan sebelumnya dilakukan oleh panitia kerja Komisi II DPR bersama dengan Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).