logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerlu Regulasi Teknis guna...
Iklan

Perlu Regulasi Teknis guna Atasi Sengkarut Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Dahri Saleh mundur setelah dilantik. Ini menambah banyak problem dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Sejumlah LSM pun mengadukan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah didorong segera membuat regulasi teknis untuk mencegah sengkarut dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Setelah muncul polemik gubernur menolak melantik penjabat bupati/wali kota dan penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat, kali ini Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mundur setelah dilantik.

Tenaga Ahli Komunikasi Publik Gubernur Sulteng Andono Wibisono, Jumat (3/6/2022), menyampaikan, pada 18 April 2022, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengusulkan tiga nama ASN untuk menjadi penjabat bupati Bangkep, yakni Ihsan Basir, Dahri Saleh, dan Rusly M.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan