logo Kompas.id
Politik & HukumMK Perbolehkan Mantan Napi...
Iklan

MK Perbolehkan Mantan Napi Perbuatan Tercela ”Nyalon” Kepala Daerah

MK memberikan kesempatan kepada mantan terpidana untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah sepanjang bersedia jujur mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
Ilustrasi persiapan pilkada.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi persiapan pilkada.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mengizinkan kandidat yang pernah melakukan perbuatan tercela, seperti judi, pemakai/pengedar narkotika, dan pelanggar kesusilaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Syaratnya, mereka harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kandidat juga diminta jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 tentang uji materi Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Permohonan uji materi itu diajukan Hardizal, mantan bakal calon wakil wali kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada Pilkada 2020 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan