Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
perbuatan tercela
Selain wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan, Ajun Komisaris Besar Pujiyarto ditempatkan di ruang penempatan khusus Divisi Propam Polri selama 28 hari.
Bagikan
Terbukti Bersalah di Kasus Brigadir J, Pujiyarto Disanksi Minta Maaf
Selain wajib meminta maaf di hadapan sidang KKEP, pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan, Ajun Komisaris Besar Pujiyarto ditempatkan di ruang penempatan khusus Divisi Propam Polri selama 28 hari.
Politik & Hukum
·
MK Perbolehkan Mantan Napi Perbuatan Tercela ”Nyalon” Kepala Daerah
MK memberikan kesempatan kepada mantan terpidana untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah sepanjang bersedia jujur mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana.
Politik & Hukum
·
Iklan