logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemilihan Anggota Dewan...
Iklan

Pemilihan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar Dilakukan Transparan

UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan DKPP dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota KPU dan Bawaslu mengucapkan sumpah. Dengan begitu, pembentukan DKPP 2022-2027 harus dilakukan paling lambat 12 Juni 2022.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Sidang putusan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
DOKUMENTASI DKPP

Sidang putusan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selain mempersiapkan tahapan Pemilu 2024, pemerintah dan DPR memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam waktu dekat, yakni memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP periode 2022-2027. Pemilihan anggota DKPP diharapkan berlangsung transparan dan disertai pedoman dan petunjuk teknis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dibentuk paling lama dua bulan sejak anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengucapkan sumpah/janji. Jika merujuk pada pelantikan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang jatuh pada 12 April 2022, pembentukan DKPP 2022-2027 dilakukan pada 12 Juni 2022.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan