logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บLibatkan DPRD dalam Penunjukan...
Iklan

Libatkan DPRD dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Untuk menghindari timbulnya persoalan baru, pemerintah semestinya menunjuk penjabat kepala daerah yang dapat diterima masyarakat setempat. Dibutuhkan persetujuan DPRD sebagai representasi masyarakat.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 1 menit baca
Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (megacungkan dua jari) saat mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam pelantikannya menjadi Penjabat Gubernur Papau Barat di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (megacungkan dua jari) saat mengucapkan sumpah dan janji jabatan dalam pelantikannya menjadi Penjabat Gubernur Papau Barat di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah selayaknya mengangkat penjabat kepala daerah yang direstui masyarakat setempat. Karena itu, sebagai representasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Selain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pelibatan DPRD juga diyakini akan membuat legitimasi penjabat kepala daerah yang ditunjuk lebih kuat.

Pelibatan itu bukan berarti penjabat kepala daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, melainkan disetujui oleh para wakil rakyat di daerah setempat. โ€Penjabat kepala daerah perlu setidaknya direstui oleh masyarakat lokal, bukan melalui pemilu, tetapi persetujuan dari DPRD. Ini bisa menjadi mekanisme untuk meningkatkan keterlibatan publik sehingga penunjukan kepala daerah lebih berlegitimasi,โ€ kata Peneliti Otonomi Daerah Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mardyanto Wahyu Tryatmoko saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan