logo Kompas.id
Politik & HukumDi Hadapan Hakim MK, Ekonom...
Iklan

Uji Formil UU IKN

Di Hadapan Hakim MK, Ekonom Nyatakan Pemindahan Ibu Kota Tak Mendesak dan Tak Layak

Kepada hakim MK, ekonom M Fadhil Hasan yang pernah diminta sebagai narasumber pembahasan RUU IKN menyatakan bahwa pemindahan ibu kota ke Kaltim tidak layak. Salah satunya karena kapasitas fiskal terbatas.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Jokowi di IKN
ISTANA KEPRESIDENAN/AGUS SUPARTO

Jokowi di IKN

JAKARTA, KOMPAS — Ekonom senior Indef M Fadhil Hasan menilai, pemindahan ibu kota negara atau IKN bukan sesuatu yang urgen (mendesak) dan feasible (layak) untuk dilakukan. Pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara di wilayah Kalimantan Timur tersebut juga disebut tidak akan berdampak untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mendorong IKN sebagai pusat ekonomi baru.

Hal tersebut disampaikan Fadhil dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (12/5/2022). Ini merupakan sidang kelima untuk pengujian formil yang diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara atau PNKN dengan perkara Nomor 25/PUU-XX/2022, dan yang diajukan Din Syamsuddin dkk dengan perkara Nomor 34/PUU-XX/2022. Adapun Fadhil diajukan oleh pemohon dengan perkara Nomor 34/2022.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan