Pemohon Uji Formil UU IKN Pertajam ”Legal Standing”
Para pemohon uji formil UU IKN mempertajam kedudukan hukumnya. Contohnya, Busyro Muqoddas. Sebagai dosen, ia bingung dengan proses pembentukan UU IKN karena tak bisa dijelaskan dalam pembentukan UU yang baik.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyidangkan lima perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di tiga sidang, Rabu (11/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, para pemohon memperbaiki sekaligus mempertajam kedudukan hukum atau legal standing serta alasan permohonan, seperti diminta oleh majelis panel konstitusi pada sidang sebelumnya.
Adapun kelima perkara tersebut antara lain perkara nomor 53/PUU-XX/2022 yang diajukan Anah Mardianah, 54/2022 yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), 47/2022 yang diajukan Mulak Sihotang, 48/2022 yang diajukan Damai Hari Lubis, dan 49/2022 yang diajukan oleh Phiodias Marthias. Sidang untuk seluruh perkara tersebut dalam tahap perbaikan permohonan.