logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBakal Caleg Perempuan Bukan...
Iklan

Bakal Caleg Perempuan Bukan Sekadar Syarat Pelengkap

Kendati partai-partai politik sudah memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan, tetapi yang lolos ke parlemen masih jauh di bawah 30 persen. Pada Pemilu 2019, misalnya, hanya 20,5 persen perempuan yang duduk di DPR.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Sejumlah selebritas turut mengantar sejumlah perwakilan pimpinan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memasukkan berkas dan mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (16/7/2018).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah selebritas turut mengantar sejumlah perwakilan pimpinan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memasukkan berkas dan mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta, Senin (16/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Keberadaan bakal calon anggota legislastif perempuan di setiap partai politik seharusnya bukan sekadar pelengkap untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum. Parpol memiliki tanggung jawab untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen secara serius untuk mendapatkan bakal caleg perempuan yang memiliki kompetensi dan berkualitas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat parpol menjadi peserta pemilu salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu diatur pula, dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) juga minimal memuat 30 persen perempuan, baik untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan