logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerkuat Regulasi Keterwakilan ...
Iklan

Perkuat Regulasi Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Afirmasi bagi perempuan diperlukan untuk mendorong keterwakilan mereka minimal 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu. Keterwakilan minimal 30 persen tersebut mesti diatur dalam regulasi.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Para buruh perempuan, pekerja perempuan di bidang kesehatan, serta aktivis perempuan lainnya menggelar aksi peringatan Hari Perempuan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 8 Maret 2017.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh perempuan, pekerja perempuan di bidang kesehatan, serta aktivis perempuan lainnya menggelar aksi peringatan Hari Perempuan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 8 Maret 2017.

JAKARTA, KOMPAS β€” Aturan hukum perlu diperkuat untuk mendorong keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu beserta jajarannya di daerah. Salah satu bentuk penguatan adalah penggunaan frasa yang mewajibkan, bukan sekadar memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam regulasi.

Afirmasi bagi perempuan sangat diperlukan karena keterwakilan mereka masih di bawah 30 persen. Sebagai gambaran, hanya satu dari tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2027 terpilih yang merupakan perempuan. Demikian pula hanya satu perempuan dari lima calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022-2027 terpilih.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan