Tarif Akses NIK Rp 1.000 untuk Merawat Infrastruktur Dukcapil
Pemerintah memberlakukan biaya akses nomor induk kependudukan sebesar Rp 1.000. Alasannya, untuk menjaga keberlangsungan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menegaskan penerapan biaya Rp 1.000 untuk mengakses nomor induk kependudukan atau NIK pada data kependudukan merupakan hal yang lumrah. Sebab, tarif tersebut hanya diberlakukan bagi lembaga swasta yang berorientasi profit, bukan lembaga negara dan pelayanan publik.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti tarif akses NIK Rp 1.000, itu sudah berjalan lama. Misalnya, PNBP untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, dan sebagainya.