logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTarif Akses NIK Rp 1.000 untuk...
Iklan

Tarif Akses NIK Rp 1.000 untuk Merawat Infrastruktur Dukcapil

Pemerintah memberlakukan biaya akses nomor induk kependudukan sebesar Rp 1.000. Alasannya, untuk menjaga keberlangsungan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Perbedaan identitas antara KTP elektronik dan paspor yang dimiliki tenaga kerja Indonesia jamak ditemui di kalangan TKI di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/5). Perbedaan identitas itu dapat terjadi akibat campur tangan calo yang masih marak dalam pengurusan paspor untuk TKI.
KOMPAS/MADINA NUSRAT

Perbedaan identitas antara KTP elektronik dan paspor yang dimiliki tenaga kerja Indonesia jamak ditemui di kalangan TKI di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/5). Perbedaan identitas itu dapat terjadi akibat campur tangan calo yang masih marak dalam pengurusan paspor untuk TKI.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menegaskan penerapan biaya Rp 1.000 untuk mengakses nomor induk kependudukan atau NIK pada data kependudukan merupakan hal yang lumrah. Sebab, tarif tersebut hanya diberlakukan bagi lembaga swasta yang berorientasi profit, bukan lembaga negara dan pelayanan publik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti tarif akses NIK Rp 1.000, itu sudah berjalan lama. Misalnya, PNBP untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan