Iklan
Sistem Paket Calon KPU-Bawaslu Buka Jalan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan
Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di jajaran komisioner KPU dan keanggotaan Bawaslu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam formasi anggota penyelenggara pemilihan umum periode 2022-2027 tidak bisa ditawar lagi. Selain amanat dari Undang-Undang Pemilu, pemenuhan keterwakilan perempuan diyakini bisa menciptakan Pemilu 2024 yang lebih inklusif. Agar keterwakilan perempuan ini bisa terpenuhi, Komisi II DPR didorong menerapkan metode pemilihan berdasarkan sistem paket.