logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSistem Paket Calon KPU-Bawaslu...
Iklan

Sistem Paket Calon KPU-Bawaslu Buka Jalan Pemenuhan Keterwakilan Perempuan

Pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan di jajaran komisioner KPU dan keanggotaan Bawaslu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca

Suasana rapat Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam formasi anggota penyelenggara pemilihan umum periode 2022-2027 tidak bisa ditawar lagi. Selain amanat dari Undang-Undang Pemilu, pemenuhan keterwakilan perempuan diyakini bisa menciptakan Pemilu 2024 yang lebih inklusif. Agar keterwakilan perempuan ini bisa terpenuhi, Komisi II DPR didorong menerapkan metode pemilihan berdasarkan sistem paket.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan