logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIhwal Hubungan IKN dengan...
Iklan

Ihwal Hubungan IKN dengan Daerah Penyangga Diharap Jelas Sebelum Kepala Otorita Ditetapkan

Hubungan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dengan daerah penyangga akan diatur secara rinci dalam petaruran pemerintah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kendati draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara belum resmi diundangkan dalam lembaran negara, pemerintah sudah mulai merumuskan sejumlah aturan turunan. Salah satunya peraturan pemerintah (PP) tentang hubungan antara Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dan daerah penyangga yang diharapkan sudah selesai sebelum Presiden Joko Widodo menetapkan kepala otorita.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, IKN baru adalah daerah administratif tingkat satu atau provinsi tanpa DPRD dengan kewenangan khusus yang akan dilaksanakan oleh Otorita IKN.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan