logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSebulan Berlalu, Revisi UU ITE...
Iklan

Sebulan Berlalu, Revisi UU ITE Tak Disentuh DPR

Sejumlah langkah perlu diambil pemerintah sebagai antisipasi lambatnya proses penyelesaian revisi UU ITE. Ini penting supaya pasal karet di UU ITE tak terus memakan korban.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Sudah sebulan berlalu sejak pemerintah menyerahkan surat presiden soal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut draf revisi undang-undang itu ke DPR. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti di DPR. Sejumlah langkah perlu diambil sebagai antisipasi lambatnya proses penyelesaian revisi supaya pasal karet di UU ITE tak terus memakan korban.

Surat presiden terkait revisi UU ITE berikut draf revisi sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Utut Adianto saat dihubungi, Minggu (23/1/2022), belum ada perkembangan mengenai rencana pembahasan revisi UU ITE.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan