logo Kompas.id
Politik & HukumTiga Catatan Kritis ICJR...
Iklan

Tiga Catatan Kritis ICJR terhadap RUU TPKS

ICJR mengapresiasi materi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena ada sejumlah kemajuan. Namun, ICJR menganggap RUU itu masih kurang dalam tiga aspek untuk menjamin penguatan perlindungan korban kekerasan seksual.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vq6-YyBJ0R0mGIvGC9SxZKSPwEs=/1024x651/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F6a809633-2a77-4b9b-ba62-5d4c81f73726_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aksi memperingati Hari Ibu di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

JAKARTA, KOMPAS — Institute for Criminal Justice Reform memberikan tiga catatan kritis pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disusun Badan Legislasi DPR. Secara substansi, draf tersebut diapresiasi karena ada kemajuan. Namun, draf dianggap masih kurang dalam tiga aspek untuk menjamin penguatan perlindungan korban.

Dalam laporan berjudul ”Perjalanan (Panjang) Menanti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Bagaimana Perjalanannya dan Apa yang Harus Didorong Ada dalam RUU TPKS” yang diterbitkan oleh ICJR disebutkan, pada dasarnya draf RUU TPKS versi Badan Legislasi (Baleg) DPR 8 Desember 2021 dapat diapresiasi karena ada perkembangan substansi draf yang mengarah pada kemajuan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan