banner

perlindungan korban kekerasan seksual

ICJR mengapresiasi materi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena ada sejumlah kemajuan. Namun, ICJR menganggap RUU itu masih kurang dalam tiga aspek untuk menjamin penguatan perlindungan korban kekerasan seksual.
Bagikan