logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Uji Formil Dikabulkan
Iklan

Setelah Uji Formil Dikabulkan

Mematuhi nilai-nilai konstitusional seharusnya menjadi satu-satunya pilihan. Sebab, negara ini mesti berjalan di atas kehendak konstitusi, bukan kehendak atau pandangan kelompok atau elite tertentu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qivvHkYgEU0z3kLnTrvFQC6SSDI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F3b554cf2-e9f1-4eb3-b0bd-5875bfea5d51_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga menyaksikan sidang virtual uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Agenda sidang hari itu masih berupa pemeriksaan pendahuluan.

MK telah mengembalikan kekuatan uji formil ke konsep dasarnya, sebagai senjata pamungkas untuk melibas undang-undang yang proses pembentukannya tak sesuai ketentuan. Diperkirakan, ke depan MK akan menerima banyak permohonan uji formil undang-undang.

Proses legislasi yang banyak diprotes beragam kalangan berimbas pula ke peradilan konstitusi ini. Banyak perkara pengujian formil yang didaftarkan, di antaranya pengujian formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 7/2020 tentang MK yang dikenal sebagai revisi undang-undang tercepat yang pernah ada karena hanya memakan waktu tiga hari pembahasan, dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan