Skema Perbaikan UU Cipta Kerja Disepakati
DPR menyiapkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memasukkan metode ”omnibus law”. Adapun pemerintah menyiapkan revisi UU Cipta Kerja. Revisi kedua UU ini diharapkan bergerak paralel.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR menyepakati skema perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Dalam skema itu, revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diputuskan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022, Senin (6/12/2021) malam, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas 2022.