logo Kompas.id
Politik & HukumSkema Perbaikan UU Cipta Kerja...
Iklan

Skema Perbaikan UU Cipta Kerja Disepakati

DPR menyiapkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memasukkan metode ”omnibus law”. Adapun pemerintah menyiapkan revisi UU Cipta Kerja. Revisi kedua UU ini diharapkan bergerak paralel.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/za1PztSJdefPl2jBi-1-URx9Ih8=/1024x548/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreen-Shot-2021-12-06-at-22.06.48_1638803227.png
Kompas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama pimpinan Badan Legislasi DPR setelah menyepakati Program Legislasi Nasional 2022, di ruang kerja Baleg DPR, Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR menyepakati skema perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Dalam skema itu, revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diputuskan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022, Senin (6/12/2021) malam, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas 2022.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan