Penggunaan ”E-voting” di Pemilu Berpotensi Hilangkan Pengawasan Partisipatif
Format pungut hitung pada pemilu selama ini dinilai demokratis dan menjadi rujukan negara lain. ”E-voting” belum mendesak diterapkan pada pemilu karena justru berpotensi menghilangkan pengawasan partisipatif pemilih.
JAKARTA, KOMPAS — Pemungutan suara secara elektronik atau e-voting yang sudah diterapkan dalam pemilihan kepala desa di sejumlah daerah dinilai belum perlu diimplementasikan pada Pemilihan Umum 2024. Selain tidak ada masalah dalam pemungutan suara secara manual, penggunaan e-voting justru dikhawatirkan menghilangkan pengawasan partisipatif dari pemilih dalam proses penghitungan suara.
Dalam pemilihan kepala desa di sejumlah daerah di Indonesia, penggunaan teknologi e-voting sudah muali digunakan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dalam kurun waktu 2013 hingga 2020, terdapat 1.572 desa di 23 kabupaten yang melaksanakan pilkades menggunakan e-voting. Beberapa daerah yang menerapkan e-voting antara lain Sleman, DI Yogyakarta; Mojosongo, Jawa Tengah; Barito Kuala, Kalimantan Selatan; dan Bantaeng, Sulawesi Selatan.