logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บUji Formil Kandas di MK, UU...
Iklan

Uji Formil Kandas di MK, UU Minerba Tetap Sah dan Konstitusional

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu (27/10/2021), MK menilai proses pembahasan dan pengesahan UU Minerba sudah sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Peranturan Perundang-undangan.

Oleh
SUSANA RITA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zKH1g3gTb7kVEuMojXoI90K5DFQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F88d855e2-35df-42a3-8bfa-88c9436335ad_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Suasana rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan oleh dua anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan sejumlah pihak lainnya. Menurut MK, proses pembentukan UU Minerba sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra, berpandangan bahwa permohonan pengujian formil terhadap UU Minerba tersebut seharusnya diterima. Salah satu alasannya adalah Rancangan Undang-undang Minerba tidak memenuhi syarat sebagai RUU carry over atau RUU yang pembahasannya dapat dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan