Uji Formil Kandas di MK, UU Minerba Tetap Sah dan Konstitusional
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Rabu (27/10/2021), MK menilai proses pembahasan dan pengesahan UU Minerba sudah sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Peranturan Perundang-undangan.
JAKARTA, KOMPAS โ Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan oleh dua anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan sejumlah pihak lainnya. Menurut MK, proses pembentukan UU Minerba sudah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra, berpandangan bahwa permohonan pengujian formil terhadap UU Minerba tersebut seharusnya diterima. Salah satu alasannya adalah Rancangan Undang-undang Minerba tidak memenuhi syarat sebagai RUU carry over atau RUU yang pembahasannya dapat dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya.