Revisi UU ITE Belum Juga Dibahas, DPR Masih Tunggu Draf Usulan Pemerintah
Revisi Undang-Undang ITE sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021. Namun, hingga kini, pembahasan belum juga dilakukan karena DPR masih menunggu usulan resmi dari pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Pascapemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, masyarakat mendesak pemerintah segera serius merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski sudah ditetapkan menjadi RUU prioritas tahun 2021, pembahasan belum juga dimulai karena Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu usulan pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, revisi UU ITE telah masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021. Dengan demikian, DPR dan pemerintah dapat segera membahas revisi aturan itu tahun ini. Masyarakat sipil juga meminta DPR dan pemerintah segera merevisi UU ITE. Sebab, pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE tersebut terbukti telah memakan banyak korban. Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Penanganan UU ITE yang ditandatangani oleh Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri juga tidak efektif untuk membendung pemidanaan UU ITE.