Implementasi Kebijakan Afirmasi Perempuan Terganjal Sistem Pemilu
Undang-undang telah mengamanatkan kuota 30 persen perempuan di kepengurusan partai politik ataupun daftar caleg untuk pemilu. Namun, caleg perempuan yang lolos ke parlemen masih jauh di bawah 30 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Implementasi kebijakan afirmasi perempuan dalam politik masih terganjal sistem pemilu yang dinilai liberal. Kendati sejumlah undang-undang sudah mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik dan pencalonan anggota legislatif, kenyataannya keterwakilan di parlemen masih jauh di bawah angka itu.
Keterwakilan perempuan di DPR memang cenderung terus meningkat. Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ada 118 perempuan dari total 575 anggota DPR 2019-2024. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 97 perempuan dari total 560 anggota DPR. Jika dihitung, persentase anggota DPR perempuan saat ini 20,5 persen. Masih jauh di bawah angka 30 persen keterwakilan perempuan.