Kurangi Beban Lapas, Penegak Hukum Didorong Optimalkan Rehabilitasi Pencandu Narkotika
Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia dengan kapasitas 135.561 harus menampung 266.063 tahanan dan narapidana per 9 September lalu. Sebanyak 136.030 atau 51 persen di antaranya merupakan narapidana narkotika.
JAKARTA, KOMPAS β Aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, hingga hakim di pengadilan didorong untuk mengedepankan pendekatan rehabilitatif dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika secara pribadi. Pemenjaraan pengguna narkotika akan berdampak sistemik terhadap manajemen serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Pasalnya, saat ini lebih dari 50 persen penghuni lapas adalah mereka yang terlibat kasus narkotika.
Kondisi lapas yang kelebihan beban atau penghuni (overcrowding) ini telah menjadi persoalan menahun dan belum bisa diatasi. Sebagai dampak ikutannya, lapas yang kelebihan beban kesulitan dalam menerapkan standar keamanan dan keselamatan yang ideal. Kondisi ini berisiko memicu terjadinya persoalan dan konflik di dalam lapas. Hal ini juga berpotensi melanggar hak-hak pencandu yang semestinya direhabilitasi dan bukannya dipenjarakan.