KPK Diminta Lebih Progresif Ingatkan Kewajiban Pejabat Laporkan Harta Kekayaan
Tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayan tahun 2020 mencapai 96,7 persen, tetapi sebagian masih asal-asalan. KPK perlu lebih tegas menyikapi pejabat yang tak menaati kewajiban melaporkan kekayaan.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang rencananya akan dibahas lagi di Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengatur secara spesifik mengenai ketaatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih progresif untuk mengingatkan penyelenggara negara melaksanakan kewajiban rutin tahunan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis, tingkat kepatuhan pejabat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 per 31 Agustus 2021 mencapai 96,7 persen. Rinciannya pejabar eksekutif 96,81 persen; legislatif 90,54 persen; yudikatif 98,52 persen; dan BUMN/BUMD 98,38 persen.