logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMenko Polhukam Minta Pedoman...
Iklan

Menko Polhukam Minta Pedoman UU ITE Dijalankan

Surat dilayangkan ke Kapolri dan Jaksa Agung yang meminta pedoman UU ITE disosialisasikan dan dilaksanakan. Ini menyusul laporan bahwa pedoman UU ITE untuk mengatasi pasal karet di UU itu tak dijalankan di lapangan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NCzbPe4XJC0uPybN24nnwrPba1s=/1024x673/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F4c806f8c-456d-49b8-a798-90bc00b53d24_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah meminta agar Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijalankan setelah ada kabar pedoman itu tak diterapkan aparat penegak hukum. Namun, setelah surat dilayangkan, proses pemidanaan kasus-kasus pelanggaran UU ITE masih berjalan dengan mengabaikan pedoman tersebut.

Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo, saat dihubungi pada Minggu (25/7/2021), mengatakan, Menko Polhukam telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Pedoman Implementasi UU ITE yang terbit 23 Juni lalu diteruskan ke jajaran masing-masing untuk dilaksanakan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan