Selain KUHP, KUHAP Juga Mendesak untuk Direvisi
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juli nanti. Namun, akan lebih baik jika pembuat UU juga merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
JAKARTA, KOMPAS β Selain Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga didorong untuk secepatnya merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pasalnya, banyak problem penegakan hukum di Indonesia yang bersumber pada hukum acara atau hukum formil, bukan pada hukum materiilnya. Jika tak bisa dibahas terlebih dahulu, revisi KUHAP sebaiknya dibahas bersama-sama dengan revisi KUHP.
Sebelumnya, dalam rapat kerja 9 Juni lalu, Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sepakat untuk memasukkan kembali RKUHP dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurut rencana, pemerintah akan menyerahkan draf terbaru RKUHP pada Juli mendatang. Pemerintah juga menargetkan draf RKUHP selesai dibahas dan dapat disahkan pada Desember 2021.